Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima, dan merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Rukun haji terdiri dari lima hal pokok yang harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji. Berikut ini adalah penjelasan mendetail tentang rukun haji:
1. Ihram
Ihram adalah niat untuk memulai ibadah haji yang dilakukan di miqat, yaitu tempat yang telah ditentukan. Saat berada dalam kondisi ihram, jamaah haji harus mengenakan pakaian ihram dan mematuhi aturan-aturan yang ada. Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih tanpa jahitan, sementara bagi perempuan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah puncak dari ibadah haji yang dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Wukuf berarti berhenti atau berdiam diri di Padang Arafah. Jamaah haji harus berada di sana mulai dari waktu Dzuhur hingga terbenamnya matahari. Wukuf di Arafah merupakan inti dari haji, karena tanpa wukuf haji dianggap tidak sah.
3. Thawaf Ifadah
Thawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali yang dilakukan setelah wukuf di Arafah. Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji yang harus dilakukan oleh setiap jamaah haji. Thawaf Ifadah bisa dilakukan kapan saja setelah wukuf di Arafah hingga sebelum berakhirnya hari Tasyriq.
4. Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Sa’i dilakukan setelah thawaf ifadah dan merupakan salah satu rukun haji. Sa’i menggambarkan usaha Siti Hajar dalam mencari air untuk putranya, Nabi Ismail, dan menunjukkan pentingnya usaha dan doa dalam mencapai tujuan.
5. Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong sebagian rambut kepala sebagai tanda bahwa jamaah haji telah keluar dari kondisi ihram. Tahallul dilakukan setelah selesai melaksanakan thawaf dan sa’i. Bagi laki-laki dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, sementara bagi perempuan cukup memotong sedikit rambutnya.
6. Tertib
Dikerjakan seluruhnya sesuai dengan urutan.
Larangan Saat Ihram
Selama dalam keadaan ihram, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji. Larangan-larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan ibadah haji. Berikut ini adalah beberapa larangan saat ihram:
1. Memakai Pakaian Berjahit
Bagi laki-laki, tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berjahit, seperti baju atau celana. Mereka harus mengenakan dua helai kain ihram tanpa jahitan. Larangan ini tidak berlaku bagi perempuan, yang diperbolehkan memakai pakaian biasa tetapi tetap harus sesuai dengan syariat Islam.
2. Memakai Wewangian
Dilarang memakai parfum atau wewangian baik pada tubuh maupun pada pakaian ihram. Larangan ini berlaku sejak niat ihram diucapkan hingga tahallul dilakukan.
3. Memotong Rambut atau Kuku
Selama ihram, jamaah haji tidak diperbolehkan memotong rambut atau kuku mereka. Hal ini termasuk juga mencabut bulu tubuh atau jenggot.
4. Berburu atau Membunuh Hewan
Larangan ini meliputi berburu, menangkap, atau membunuh hewan darat. Jamaah haji harus menjaga keberadaan hewan-hewan selama berada dalam ihram.
5. Menikah atau Menikahkan
Dilarang melangsungkan pernikahan atau menjadi wali dalam pernikahan orang lain selama dalam keadaan ihram.
6. Melakukan Hubungan Suami Istri
Hubungan suami istri dilarang keras selama berada dalam ihram. Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas seksual.
7. Mengucapkan Kata-Kata Kasar atau Bertengkar
Jamaah haji harus menjaga lisan dan perilaku selama dalam ihram. Mengucapkan kata-kata kasar, bertengkar, atau melakukan tindakan yang tidak pantas dapat membatalkan pahala haji.
Denda (Dam) Jika Melanggar Larangan Ihram
Jika seorang jamaah haji melanggar salah satu larangan ihram, maka ia wajib membayar denda atau dam. Berikut ini beberapa jenis denda yang harus dibayar sesuai dengan jenis pelanggaran:
1. Denda Memotong Rambut atau Kuku
Jika memotong rambut atau kuku tanpa alasan syar’i, jamaah haji harus membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, ia bisa berpuasa selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin.
2. Denda Memakai Wewangian
Jamaah haji yang memakai wewangian harus membayar denda dengan menyembelih seekor kambing, atau berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
3. Denda Memakai Pakaian Berjahit
Bagi laki-laki yang memakai pakaian berjahit, dendanya sama seperti memakai wewangian, yaitu menyembelih seekor kambing, berpuasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin.
4. Denda Berburu atau Membunuh Hewan
Jika berburu atau membunuh hewan darat, dendanya adalah menyembelih hewan yang sebanding dengan hewan yang diburu atau dibunuh, atau memberi makan orang miskin sebanyak harga hewan tersebut, atau berpuasa sesuai dengan jumlah orang miskin yang bisa diberi makan.
5. Denda Hubungan Suami Istri
Hubungan suami istri sebelum tahallul awal membatalkan haji, dan jamaah harus melaksanakan haji kembali pada tahun berikutnya serta membayar denda dengan menyembelih seekor unta. Jika hubungan dilakukan setelah tahallul awal, haji tetap sah namun wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing.
Penutup
Memahami rukun haji, larangan saat ihram, dan denda jika melanggar adalah hal yang sangat penting bagi setiap calon jamaah haji. Pengetahuan ini tidak hanya membantu menjaga kesucian dan kehormatan ibadah haji, tetapi juga memastikan bahwa ibadah haji yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT. Bagi mereka yang berencana menunaikan ibadah haji, sebaiknya mempersiapkan diri dengan baik dan memahami setiap detail dari rukun dan larangan haji. Semoga ibadah haji kita semua diterima dan mendapatkan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai pendaftaran haji plus, silahkan hubungi travel haji Alhijaz Indowisata melalui website www.travelalhijaztour.com