Istilah-istilah Dalam Ibadah Haji dan Umroh

Istilah-istilah Dalam Ibadah Haji dan Umroh

Dalam ajaran Islam, ibadah harus disertai ilmu. Demikian juga dengan ibadah haji dan umroh, telah diatur tata caranya. Dengan melaksanakan ibadah yang dilandasi ilmu, insyaAllah amalan tersebut diterima oleh Allah SWT. Sebagai ilmu dasar ibadah haji dan umroh, mari kita berkenalan dengan istilah-istilah dalam ibadah tersebut.

Pengertian Haji dan Umroh

  • Manasik adalah pelatihan atau peragaan ibadah haji atau umrah yang dilakukan agar memudahkan para jemaah yang akan melakukan ibadah haji atau umrah.
  • Haji adalah mengunjungi Baitullah dan sekitarnya (Arafah, Muzdalifah, serta Mina) pada waktu tertentu (bulan Syawal, Zulkaidah, dan yang intinya pada 8-13 Zulhijah) sesuai syarat dan rukun yang berlaku.
  • Umrah adalah mengunjungi Baitullah untuk beribadah sesuai syarat dan rukun yang berlaku yang dilakukan semua bulan, kecuali hari Arafah (10 Zulhijah), dan Tasyrik (11-13 Zulhijah). Prosesi umrah yaitu thawaf, sa’i, dan mencukur rambut.

Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunah

  • Syarat Haji adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji, yang di antaranya: 1) muslim; 2) balig; 3) tidak gila; 4) memiliki biaya; 5) aman untuk melakukan perjalanan ibadah haji.
  • Rukun Haji adalah sesuatu yang harus dipenuhi saat melaksanakan ibadah haji, yang apabila tidak dilaksanakan menjadikan haji tidak sah, yakni: 1) niat haji (ihram); 2) wukuf di Arafah; 3) tawaf mengelilingi kakbah; 4) sai antara Safa dan Marwa; 5) mencukur dan/atau memotong gar rambut. 6) tertib
  • Wajib Haji adalah kewajiban yang harus dipenuhi saat melaksanakan ibadah haji, yang apabila tidak dilaksanakan haji tetap sah, namun harus diganti dengan membayar dam, yakni: 1) ihram dari mikat; 2) melempar jamrah; 3) mencukur dan/atau memotong rambut.

Catatan: terkait masalah mencukur dan/ memotong rambut, sebagian ulama memasukkannya pada rukun haji, dan sebagian yang lain memasukkannya pada wajib haji.

  • Sunah Haji adalah kesunahan yang dilakukan saat melaksanakan ibadah haji, yang diantaranya:1) melakukan haji ifrad (mendahulukan haji daripada umrah); 2) membaca talbiyah; 3) melaksanakan tawaf qudum; 4) menginap di Muzdalifah; 5) melaksanakan salat sunah 2 rakaat setelah tawaf di sekitar makam Ibrahim; 6) menginap di Mina; 7) melaksanakan tawaf wada.
  • Syarat Umrah adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umrah, yang di antaranya: 1) muslim; 2) balig; 3) tidak gila: 4) merdeka; 5) memiliki biaya; 6) aman untuk melakukan perjalanan ibadah umrah.
  • Rukun Umrah adalah sesuatu yang harus dipenuhi saat melaksanakan ibadah umrah, yang apabila tidak dilaksanakan menjadikan umrah tidak sah, yakni: 1) niat umrah (ihram); 2) tawaf: 3) sai; 4) mencukur dan/atau memotong rambut.
    Badal Haji adalah menggantikan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau sebagian ritual ibadah haji, karena orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri dan/ atau kerena sudah meninggal dunia.

Badal Haji dan badal Umroh

  • Badal Haji adalah menggantikan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji dan/atau sebagian ritual ibadah haji, karena orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri dan/ atau kerena sudah meninggal dunia.
  • Badal Umrah adalah menggantikan seseorang untuk melaksanakan ibadah umrah dan/atau sebagian ritual ibadah umrah, karena orang tersebut tidak mampu untuk melaksanakannya sendiri dan/atau kerena sudah meninggal dunia.

Mikat

  • Mikat adalah batas tempat atau waktu bagi seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji atau umrah.
  • Mikat Zamani adalah batas waktu dalam melaksanakan ibadah haji, yakni dimulai tanggal 1 Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah.
  • Mikat Makani adalah batas tempat dalam memulai ihram haji dan/atau umrah, yakni 1) Zulhulaifah; 2) Juhfah; 3) Qarnul manazil; 4) Yalamlam; 5) Zatuirqin.

Ihram

  • Ihram adalah niat untuk melakukan ibadah haji, umrah, atau melakukan haji dan umrah secara bersamaan dari mikat ihram (mikat makani) dengan disertai memakai pakaian ihram.
  • Ihram Ifrad (Haji Ifrad) adalah niat melakukan ibadah haji di bulan-bulan haji dari mikat haji masing-masing. Setelah pelaksanaan haji selesai, orang yang melakukan haji ifrad keluar dari kota Makah guna melakukan ihram untuk ibadah umrah dari mikat umrah masing-masing.
  • Ihram Tamatuk (Haji Tamatuk) adalah adalah niat melakukan ibadah umrah dari mikat umrah masing-masing. Setelah pelaksanaan manasik umrah selesai, orang yang melakukan haji tamatuk melakukan ihram untuk ibadah haji dari mikat haji masing-masing.
  • Ihram Qiran (Haji Kiran) adalah melakukan ibadah haji dan umrah bersamaan dari mikat masing-masing. Kemudian, melaksanakan manasik haji dan umrah, yang mana manasik umrah bergabung dengan manasik haji (melakukan manasik haji sudah otomatis melakukan manasik umrah), demikian pula mikat umrah mengikuti mikat haji.
    Tawaf adalah berputar mengelilingi Kakbah, dimana Kakbah harus diposisi kiri kita, sebanyak tujuh kali.

Tawaf

  • Tawaf Qudum (Tawaf Tahiyat) adalah tawaf yang dilakukan saat pelaku haji/umrah memasuki masjidil haram.
  • Tawaf Ifadah (Tawaf Ziarah) adalah tawaf yang dilakukan setelah pelaku haji selesai melaksanakan wukuf di Arafah.
  • Tawaf Wada (Tawaf Perpisahan) adalah tawaf yang dilakukan saat pelaku haji/umrah hendak meninggalkan Makah untuk kembali ke tempat asal masing-masing.
  • Tawaf Sunah (Tawaf Tatawuk) adalah tawaf yang dapat dilakukan kapan saja, baik saat matahari terbit maupun tenggelam; baik saat melakukan ibadah haji, umrah, maupun tidak.
  • Sai adalah berjalan dari Bukit Safa ke Marwa dan sebaliknya sebanyak 7 kali.
  • Raml adalah lari-lari kecil saat melaksanakan sai di dua pilar hijau (lampu neon hijau).

Mabit

  • Mabit di Mina adalah menginap dan/atau istirahat sebentar di Mina.
  • Wukuf di Arafah adalah tinggal sebentar di Tanah Arafah, yang mana waktunya mulai setelah Subuh tanggal 9 Zulhijah sampai Subuh tanggal 10 Zulhijah.
  • Mabit di Muzdalifah adalah menginap dan/ atau istirahat sebentar di Muzdalifah pada tanggal 9 malam 10 Zulhijah.

Lontar Jumrah

  • Lontar Jumrah adalah melontar atau melemparkan batu kerikil sebanyak tujuh kali ke dinding (marma) yang telah disediakan, pada hari nahar dan tasyrik.
  • Jumrah Aqabah adalah melontar atau melemparkan batu kerikil, yang dilakukan pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Raya Iduladha) maupun tanggal 11-13 Zulhijah (Hari Tasyrik)
  • Jumrah Ula adalah melontar atau melemparkan batu kerikil, yang dilakukan pada tanggal 11 -13 Zulhijah (Hari Tasyrik)
  • Jumrah Wusta adalah melontar melemparkan batu kerikil, yang dilakukan pada tanggal 11-13 Zulhijah (Hari Tasyrik)

Nafar

  • Nafar adalah keluarnya para jemaah haji meninggalkan Mina.
  • Nafar Awal adalah keluarnya para jemaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijah.
  • Nafar Sani adalah keluarnya para jemaah haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijah.

Tahalul

  • Tahalul adalah keadaan dibolehkannya pelaku haji/umrah melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat melakukan manasik haji maupun umrah (ihram).
  • Tahalul Awal adalah kebolehan pelaku haji/ umrah melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram, kebolehan ini dimulai setelah mereka melaksanakan: 1) melempar jamrah aqabah dan mencukur rambut; 2) melempar jamrah aqabah dan tawaf ifadah; atau 3) tawaf ifadah, sa’i, mencukur rambut.
  • Tahalul Sani adalah kebolehan pelaku haji/umrah melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang saat ihram, kebolehan ini dimulai setelah mereka melaksanakan pelemparan jamrah aqabah, mencukur rambut, tawaf ifadah, sa’i.

Dam

Dam adalah menyembelih binatang ternak di Tanah Haram dan/atau berpuasa karena tidak melaksanakan wajib haji atau karena melanggar larangan haji dan/atau umrah.

Demikian beberapa istilah yang ada dalam ibadah haji dan umroh. Semoga bisa menambah ilmu sebagai bekal kita ke Tanah Suci. Aamiin.